Sebagai Hamba Allah SWT. Kita harus tahu
untuk apa kita diciptakan. Sesuai dengan firman Allah SWT
:
وما خلقت الجن والإنس إلا ليعبدون
“Saya (Allah SWT) tidak menciptakan jin dan manusia
kecuali hanya untuk beribadah kepada-Ku”
Ayat ini menjelaskan bahwa tugas utama
kita sebagai seorang manusia adalah beribadah kepada Allah SWT. Dan salah
satunya adalah dengan melaksanakan sholat. Namun sebelum kita sholat ada
beberapa persyaratan yang wajib kita penuhi, diantaranya adalah menutup aurat
dengan pakaian yang suci yang dapat menutupi warna kulit.
Aurat perempuan adalah seluruh anggota
badan, kecuali wajah dan telapak tangan (luar dan dalam). Maka bagi perempuan
wajib menutup rapat auratnya sehingga tidak berpotensi terlihat dari arah mana pun.
Lebih jelasnya :
1. Batasan wajah, dari arah panjangnya ialah mulai
dari tempat tumbuhnya rambut sampai bertemunya dua tulang rahang (dagu).
Dari arah lebarnya ialah mulai dari anak telinga satu hingga
anak telinga yang lain.
2. Batasan aurat tangan ialah sampai pada pergelangan tangan.
Namun, karena aurat tidak akan sempurna
tertutup kecuali dengan melebihi sedikit, maka wajib bagi kita untuk menutup
sebagian anggota wajah (kening, pipi, dan dagu) dan sebagian tangan. Berdasarkan
Qaidah fiqh :
ما لا يتم الواجب إلا به فهو واجب
“Sesuatu yang menjadi penyempurna kewajiban maka
hukumnya wajib”
Oleh karenanya tidak diperkenankan bagi wanita untuk
memakai Mukena potongan, abaya, atau busana muslimah karena masih
memperlihatkan tangan, leher, dan kepala. Begitu pula mukena terusan yang
pergelangan tangannya longgar, kecuali apabila memakai pakaian yang dapat
menutup rapat tangan, leher, dan kepalanya.
Dikarenakan permasalahan aurat adalah salah satu
permasalahan yang sulit dan tidak semua orang mengetahuinya (amrun khofi),
maka bagi kita tidak wajib untuk mengulang sholat yang telah
kita lakukan sebelum kita mengetahuinya. Namun, bagi mereka yang sudah mengetahui,
maka tidak ada toleransi untuk tidak mengamalkannya.
والله أعلم بالصواب
Tidak ada komentar:
Posting Komentar