Kamis, 08 Februari 2018

TATA CARA PEMAKAIAN MUKENA YANG BENAR (MENURUT MADZHAB SYAFI’IYAH)

Sebagai Hamba Allah SWT. Kita harus tahu untuk apa kita diciptakan. Sesuai dengan firman Allah SWT :

وما خلقت الجن والإنس إلا ليعبدون

“Saya (Allah SWT) tidak menciptakan jin dan manusia kecuali hanya untuk beribadah kepada-Ku”

Ayat ini menjelaskan bahwa tugas utama kita sebagai seorang manusia adalah beribadah kepada Allah SWT. Dan salah satunya adalah dengan melaksanakan sholat. Namun sebelum kita sholat ada beberapa persyaratan yang wajib kita penuhi, diantaranya adalah menutup aurat dengan pakaian yang suci yang dapat menutupi warna kulit.

Aurat perempuan adalah seluruh anggota badan, kecuali wajah dan telapak tangan (luar dan dalam). Maka bagi perempuan wajib menutup rapat auratnya sehingga tidak berpotensi terlihat dari arah mana pun.
Lebih jelasnya :
1.    Batasan wajah, dari arah panjangnya ialah mulai dari tempat tumbuhnya rambut sampai bertemunya dua tulang rahang (dagu). Dari arah lebarnya ialah mulai dari anak telinga satu hingga anak telinga yang lain.
2.    Batasan  aurat tangan ialah sampai pada pergelangan tangan.

Namun, karena aurat tidak akan sempurna tertutup kecuali dengan melebihi sedikit, maka wajib bagi kita untuk menutup sebagian anggota wajah (kening, pipi, dan dagu) dan sebagian tangan. Berdasarkan Qaidah fiqh :

ما لا يتم الواجب إلا به فهو واجب

“Sesuatu yang menjadi penyempurna kewajiban maka hukumnya wajib”

Oleh karenanya tidak diperkenankan bagi wanita untuk memakai Mukena potongan, abaya, atau busana muslimah karena masih memperlihatkan tangan, leher, dan kepala. Begitu pula mukena terusan yang pergelangan tangannya longgar, kecuali apabila memakai pakaian yang dapat menutup rapat tangan, leher, dan kepalanya.
Dikarenakan permasalahan aurat adalah salah satu permasalahan yang sulit dan tidak semua orang mengetahuinya (amrun khofi), maka bagi kita tidak wajib untuk mengulang sholat yang telah kita lakukan sebelum kita mengetahuinya. Namun, bagi mereka yang sudah mengetahui, maka tidak ada toleransi untuk tidak mengamalkannya.

والله أعلم بالصواب

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar