Rabu, 17 Maret 2021

SUPPORT AL-QUR’AN TERHADAP KEADILAN GENDER

Abstrak

Al-Quran merupakan kitab suci umat Islam yang diistilahkan oleh Rasulullah Saw sebagai “Ma’dubatullah” (Hidangan Ilahi), yang ditujukan untuk membantu umat manusia dalam memperdalam pemahaman serta penghayatan yang berkaitan dengan Islam. Selain itu, al-Qur’an juga menyebut dirinya sebagai hudan li an-nas, yang berarti bukan hanya sebagai petunjuk bagi kalangan umat Islam saja, namun bagi seluruh umat manusia.[1] Sehingga sudah sepatutnya dalam membaca juga hendaknya disertai dengan pemahaman dan penghayatan.

Ketidakadilan gender adalah proses marginalisasi dan pemiskinan kaum perempuan. Hal ini dapat terjadi antara lain disebabkan oleh kebijakan pemerintah, keyakinan tradisi, tafsir agama, kebiasaan dan asumsi ilmu pengetahuan. Perjuangan keserasian gender relatif berat karena melibatkan mental dan emosional, serta menyangkut berbagai kepentingan dan terkadang harus mengorbankan hak istimewa yang dimiliki, sehingga dibutuhkan keseriusan dan kesungguhan hati serta pengorbanan dari berbagai pihak.[2].

Kata Kunci: Gender, keadilan, al-Qur’an


Pemahaman yang bias atas gender dan seks (jenis kelamin)

Kesalahpahaman terhadap perbedaan seks (jenis kelamin) dan perbedaan peran gender berimplikasi terhadap hubungan dan pengembangan kualitas hidup yang timpang antara laki-laki dan perempuan.[3] Sehingga, seringkali bisa kita jumpai dimana laki-laki terlalu banyak melarang perempuan dengan dalih pemahaman mereka atas seks (jenis kelamin) dari dalil ar-rijalu qowwamuna ala nisa, dan perempuan menuntut adanya persamaan kedudukan dengan laki-laki menggunakan dalih pemahaman mereka atas gender.[4] Oleh karena itu perlu dilakukan adanya pemisahan pemahaman tentang seks dan gender terlebih dahulu.
 

-       Pengertian Seks (Jenis Kelamin)

Seks adalah pembagian jenis kelamin pada manusia yang terdiri dari laki-laki dan perempuan, serta merupakan sebuah kodrat mutlak yang telah ditentukan oleh Allah Swt. Oleh karena itu, seks (jenis kelamin) juga tidak dapat ditukar atau diubah karena adanya perbedaan biologis antara perempuan dan laki-laki, baik dari ciri fisik maupun organ dan fungsi reproduksinya.[5]

-       Pengertian gender

Gender berasal dari bahasa Inggris “gender” yang berarti jenis kelamin,[6] demikian pula dalam KBBI, kata “gender” juga diartikan sebagai jenis kelamin.[7] Hal ini dikarenakan kata “gender” memang belum masuk dalam perbendaharaan kata bahasa Indonesia itu sendiri.[8] Oleh karena itu istilah gender ini lebih populer di lingkungan Kantor Kementerian Pemberdayaan Perempuan sebagaimana yang tertuang dalam Instruksi Presiden RI No. 9 tahun 2000, bahwasanya gender merupakan perbedaan peran, tugas, fungsi, dan tanggung-jawab serta kesempatan antara laki-laki dan perempuan yang dibentuk oleh tata nilai sosial budaya (konstruksi sosial) yang dapat diubah dan berubah sesuai kebutuhan atau perubahan zaman.[9]

Hal ini sejalan dengan pendapat Ann Oakley bahwa gender bukan merupakan perbedaan biologis maupun kodrat Tuhan, karena gender merupakan perbedaan perilaku antara laki-laki dan perempuan yang dikonstruksi secara sosial oleh manusia (masyarakat) sehingga sifatnya tidak permanen atau bisa berubah.[10] Misalnya, perempuan dikenal lemah lembut, cantik, keibuan, emosional. Sedangkan laki-laki dianggap kuat, rasional, jantan, dan perkasa. Namun, beberapa sifat-sifat tersebut bisa mengalami perubahan maupun pertukaran penyifatan pada laki-laki dan perempuan tergantung dimensi ruang dan waktu.[11] Jadi singkatnya, gender adalah suatu konsep yang digunakan untuk mengidentifikasi perbedaan laki-laki dan perempuan dilihat dari sosial budayanya bukan dari biologisnya.[12]

  

Konsep Keadilan Gender dan support al-Qur’an

Dengan demikian, keadilan gender adalah suatu kondisi di mana semua manusia (baik laki-laki maupun perempuan) bebas mengembangkan kemampuan individu mereka dan membuat pilihan-pilihan tanpa dibatasi oleh stereotype, peran gender yang kaku. Hal ini bukan berarti bahwa perempuan dan laki-laki harus selalu sama, tetapi hak, tanggung jawab dan kesempatannya tidak dipengaruhi oleh apakah mereka dilahirkan sebagai laki-laki atau perempuan.[13] Adapun support al-Qur’an terhadap keadilan gender ini setidaknya di dasari oleh dua konsep utama, yaitu:

1)      Konsep kesetaraan

Sebagai manusia, keduanya berasal dari sumber penciptaan yang sama yaitu berasal dari saripati tanah. Sebagaimana Allah Swt berfirman:

وَلَقَدْ خَلَقْنَا الْاِنْسَانَ مِنْ سُلٰلَةٍ مِّنْ طِيْنٍ ۚ ١٢ ثُمَّ جَعَلْنٰهُ نُطْفَةً فِيْ قَرَارٍ مَّكِيْنٍ ۖ ١٣ ثُمَّ خَلَقْنَا النُّطْفَةَ عَلَقَةً فَخَلَقْنَا الْعَلَقَةَ مُضْغَةً فَخَلَقْنَا الْمُضْغَةَ عِظٰمًا فَكَسَوْنَا الْعِظٰمَ لَحْمًا ثُمَّ اَنْشَأْنٰهُ خَلْقًا اٰخَرَۗ فَتَبَارَكَ اللّٰهُ اَحْسَنُ الْخٰلِقِيْنَۗ ١٤ ( المؤمنون/23: 12-14)

Dan sungguh, Kami telah menciptakan manusia dari saripati (berasal) dari tanah. Kemudian Kami menjadikannya air mani (yang disimpan) dalam tempat yang kokoh (rahim). Kemudian, air mani itu Kami jadikan sesuatu yang melekat, lalu sesuatu yang melekat itu Kami jadikan segumpal daging, dan segumpal daging itu Kami jadikan tulang belulang, lalu tulang belulang itu Kami bungkus dengan daging. Kemudian, Kami menjadikannya makhluk yang (berbentuk) lain. Mahasuci Allah, Pencipta yang paling baik. (Al-Mu'minun/23:12-14)[14]

Dalam ayat tersebut, telah dijelaskan bagaimana proses penciptaan manusia. bahwasanya Allah Swt telah menciptakan manusia, berawal dari suatu saripati yang berasal dari tanah. Kemudian dari saripati itu nuthfah yang disimpan dalam tempat yang kokoh, yakni rahim lbu. Kemudian nuthfah tersebut dijadikan ‘alaqah, lalu ‘alaqah itu menjadi mudhghah (sesuatu yang kecil sekerat daging), lalu menjadikan mudhghah itu tulang belulang. Kemudian membungkus tulang belulang itu dengan daging. Kemudian mewujudkan tulang yang terbungkus daging itu menjadi — setelah Kami meniupkan ruh ciptaan Kami kepadanya — makhluk lain daripada yang lain yang sepenuhnya berbeda dengan unsur-unsur kejadiannya yang tersebut di atas bahkan berbeda dengan makhluk-makhluk lain. Maka Maha banyak lagi mantap keberkahan yang tercurah dari Allah, Pencipta Yang Terbaik.[15]

Salah satu fase dalam penciptaan manusia, dimana manusia mengalami pembagian dalam penciptaannya, yakni berkaitan dengan pembagian seks (jenis kelamin). Oleh karena itu Islam mengakui adanya perbedaan antara laki-laki dan perempuan,[16] namun sekali lagi ditegaskan bahwasanya perbedaan tersebut tertuju pada seks (jenis kelamin), bukan pada pandangan atas gender. Sebagaimana yang ditunjukkan dalam al-Qur’an, yaitu:

فَلَمَّا وَضَعَتْهَا قَالَتْ رَبِّ اِنِّيْ وَضَعْتُهَآ اُنْثٰىۗ وَاللّٰهُ اَعْلَمُ بِمَا وَضَعَتْۗ وَلَيْسَ الذَّكَرُ كَالْاُنْثٰى ۚ وَاِنِّيْ سَمَّيْتُهَا مَرْيَمَ وَاِنِّيْٓ اُعِيْذُهَا بِكَ وَذُرِّيَّتَهَا مِنَ الشَّيْطٰنِ الرَّجِيْمِ ( اٰل عمران/3: 36)

Maka ketika melahirkannya, dia berkata, “Ya Tuhanku, aku telah melahirkan anak perempuan.” Padahal Allah lebih tahu apa yang dia lahirkan, dan laki-laki tidak sama dengan perempuan. ”Dan aku memberinya nama Maryam, dan aku mohon perlindungan-Mu untuknya dan anak cucunya dari (gangguan) setan yang terkutuk.” (Ali 'Imran/3:36)[17]

Sebagaimana yang termaktub di atas yaitu ungkapan “tidak sama” yang menunjukkan perbedaan. Namun, perbedaan tersebut bukanlah sebagai pembeda bahwa yang satu lebih unggul dibandingkan yang lain. Hal ini juga bisa ditegaskan dalam firman Allah Swt yang lain, yaitu berkaitan dengan kemuliaan dan kehormatan universal setiap manusia (tidak hanya laki-laki saja maupun perempuan saja), yang berbunyi:

۞ وَلَقَدْ كَرَّمْنَا بَنِيْٓ اٰدَمَ وَحَمَلْنٰهُمْ فِى الْبَرِّ وَالْبَحْرِ وَرَزَقْنٰهُمْ مِّنَ الطَّيِّبٰتِ وَفَضَّلْنٰهُمْ عَلٰى كَثِيْرٍ مِّمَّنْ خَلَقْنَا تَفْضِيْلًا ࣖ ٧٠ ( الاسراۤء/17: 70)

Dan sungguh, Kami telah memuliakan anak cucu Adam, dan Kami angkut mereka di darat dan di laut, dan Kami beri mereka rezeki dari yang baik-baik dan Kami lebihkan mereka di atas banyak makhluk yang Kami ciptakan dengan kelebihan yang sempurna. (Al-Isra'/17:70)[18]

Dalam ayat tersebut, ungkapan بَنِيْٓ اٰدَمَ   itu bahwasanya menunjukkan kepada seluruh keturunan Nabi Adam As, tanpa membedakan jenis kelamin, suku bangsa, maupun warna kulit. Karena di dalam al-Qur’an tidak ada satu ayat pun yang menunjukkan keutamaan seseorang karena faktor jenis kelamin maupun karena keturunan suku bangsa tertentu.[19] Selain itu, pembagian atas seks (jenis kelamin) oleh Allah Swt tentu bukanlah dilakukan atas tanpa tujuan. Hal ini ditegaskan oleh Allah Swt dalam firman-Nya, yaitu:

يٰٓاَيُّهَا النَّاسُ اِنَّا خَلَقْنٰكُمْ مِّنْ ذَكَرٍ وَّاُنْثٰى وَجَعَلْنٰكُمْ شُعُوْبًا وَّقَبَاۤىِٕلَ لِتَعَارَفُوْا ۚ اِنَّ اَكْرَمَكُمْ عِنْدَ اللّٰهِ اَتْقٰىكُمْ ۗاِنَّ اللّٰهَ عَلِيْمٌ خَبِيْرٌ ( الحجرٰت/49: 13)

Wahai manusia! Sungguh, Kami telah menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan, kemudian Kami jadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku agar kamu saling mengenal. Sesungguhnya yang paling mulia di antara kamu di sisi Allah ialah orang yang paling bertakwa. Sungguh, Allah Maha Mengetahui, Mahateliti.  (Al-Hujurat/49:13)[20]

Dalam ayat tersebut, telah dijelaskan bahwasanya tujuan diciptakannya manusia yang beragam adalah untuk saling mengenal, sehingga bisa mengantarkan kita untuk saling membantu dan saling melengkapi. Penggalan pertama ayat tersebut merupakan pengantar untuk menegaskan bahwa semua manusia derajat kemanusiaannya sama di sisi Allah Swt dan tidak ada juga perbedaan pada nilai kemanusiaan dia antara keduanya. Karena sebagaimana yang disebutkan dalam penggalan ayat yang terakhir, bahwasanya “Sesungguhnya yang paling mulia di antara kamu di sisi Allah ialah yang paling bertakwa”.[21]

Selain itu ayat tersebut juga memberikan gambaran kepada kita tentang kesetaraan antara laki-laki dan perempuan baik dalam hal ibadah maupun aktivitas sosial, sekaligus mengikis tuntas pandangan yang menyatakan bahwa antara keduanya terdapat perbedaan yang memarginalkan salah satu di antara keduanya,[22] yaitu meliputi:


-       Kedudukan sebagai hamba

وَمَا خَلَقْتُ الْجِنَّ وَالْاِنْسَ اِلَّا لِيَعْبُدُوْنِ ٥٦ ( الذّٰريٰت/51: 56)

Aku tidak menciptakan jin dan manusia melainkan agar mereka beribadah kepada-Ku.  (Az-Zariyat/51:56)[23]

Dalam kapasitas manusia sebagai hamba, tidak ada perbedaan antara laki-laki dan perempuan. Jadi, siapa yang banyak amal ibadahnya maka dialah yang mendapat pahala, tanpa harus mempertimbangkan terlebih dahulu jenis kelamin, etnis dan suku bangsanya.[24]


-       Kedudukan sebagai khalifah di bumi  

وَهُوَ الَّذِيْ جَعَلَكُمْ خَلٰۤىِٕفَ الْاَرْضِ وَرَفَعَ بَعْضَكُمْ فَوْقَ بَعْضٍ دَرَجٰتٍ لِّيَبْلُوَكُمْ فِيْ مَآ اٰتٰىكُمْۗ اِنَّ رَبَّكَ سَرِيْعُ الْعِقَابِۖ وَاِنَّهٗ لَغَفُوْرٌ رَّحِيْمٌ ࣖ ١٦٥ ( الانعام/6: 165)

Dan Dialah yang menjadikan kamu sebagai khalifah-khalifah di bumi dan Dia mengangkat (derajat) sebagian kamu di atas yang lain, untuk mengujimu atas (karunia) yang diberikan-Nya kepadamu. Sesungguhnya Tuhanmu sangat cepat memberi hukuman dan sungguh, Dia Maha Pengampun, Maha Penyayang. (Al-An'am/6:165)[25]

Kata “khalifah” pada ayat tersebut tidak hanya berfokus kepada salah satu jenis kelamin atau kelompok etnis tertentu. Jadi, baik dia laki-laki maupun perempuan keduanya memiliki fungsi yang sama sebagai khalifah.[26]


-          Kesamaan dalam melakukan ikrar ketuhanan

وَاِذْ اَخَذَ رَبُّكَ مِنْۢ بَنِيْٓ اٰدَمَ مِنْ ظُهُوْرِهِمْ ذُرِّيَّتَهُمْ وَاَشْهَدَهُمْ عَلٰٓى اَنْفُسِهِمْۚ اَلَسْتُ بِرَبِّكُمْۗ قَالُوْا بَلٰىۛ شَهِدْنَا ۛاَنْ تَقُوْلُوْا يَوْمَ الْقِيٰمَةِ اِنَّا كُنَّا عَنْ هٰذَا غٰفِلِيْنَۙ ١٧٢ ( الاعراف/7: 172)

Dan (ingatlah) ketika Tuhanmu mengeluarkan dari sulbi (tulang belakang) anak cucu Adam keturunan mereka dan Allah mengambil kesaksian terhadap roh mereka (seraya berfirman), “Bukankah Aku ini Tuhanmu?” Mereka menjawab, “Betul (Engkau Tuhan kami), kami bersaksi.” (Kami lakukan yang demikian itu) agar di hari Kiamat kamu tidak mengatakan, “Sesungguhnya ketika itu kami lengah terhadap ini.” (Al-A'raf/7:172)[27]

Proses ikrar ini dilakukan sebelum manusia lahir ke bumi dengan disaksikan oleh para malaikat, jadi tidak ada seorang pun manusia yang lahir ke bumi dengan tidak berikrar akan keberadaan Allah Swt dan tidak ada seorang pun yang mengatakan “tidak”.[28]
 

-          Kesamaan atas tanggung jawab
Berdasarkan ayat sebelumnya, maka bisa disimpulkan bahwasanya dalam Islam tanggung jawab individual dan kemandirian berlangsung sejak dini, yaitu semenjak dalam kandungan.[29]

كُلُّ نَفْسٍۢ بِمَا كَسَبَتْ رَهِيْنَةٌۙ ٣٨ ( المدّثّر/74: 38)

Setiap orang bertanggung jawab atas apa yang telah dilakukannya, (Al-Muddassir/74:38)[30]

 

-          Kesamaan dalam mendapatkan apresiasi atas usaha yang dilakukan

مَنْ عَمِلَ صَالِحًا مِّنْ ذَكَرٍ اَوْ اُنْثٰى وَهُوَ مُؤْمِنٌ فَلَنُحْيِيَنَّهٗ حَيٰوةً طَيِّبَةًۚ وَلَنَجْزِيَنَّهُمْ اَجْرَهُمْ بِاَحْسَنِ مَا كَانُوْا يَعْمَلُوْنَ ٩٧ ( النحل/16: 97)

Barangsiapa mengerjakan kebajikan, baik laki-laki maupun perempuan dalam keadaan beriman, maka pasti akan Kami berikan kepadanya kehidupan yang baik dan akan Kami beri balasan dengan pahala yang lebih baik dari apa yang telah mereka kerjakan. (An-Nahl/16:97)[31]

 

2)      Konsep kemaslahatan

Untuk mencapai kemaslahatan tidak bisa dilakukan oleh salah satunya saja (laki-laki saja maupun perempuan saja) namun harus dilakukan oleh keduanya secara bersama-sama untuk ikut andil di dalamnya. Sebagaimana firman Allah Swt:

وَالْمُؤْمِنُوْنَ وَالْمُؤْمِنٰتُ بَعْضُهُمْ اَوْلِيَاۤءُ بَعْضٍۘ يَأْمُرُوْنَ بِالْمَعْرُوْفِ وَيَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنْكَرِ وَيُقِيْمُوْنَ الصَّلٰوةَ وَيُؤْتُوْنَ الزَّكٰوةَ وَيُطِيْعُوْنَ اللّٰهَ وَرَسُوْلَهٗ ۗاُولٰۤىِٕكَ سَيَرْحَمُهُمُ اللّٰهُ ۗاِنَّ اللّٰهَ عَزِيْزٌ حَكِيْمٌ ٧١ ( التوبة/9: 71)

Dan orang-orang yang beriman, laki-laki dan perempuan, sebagian mereka menjadi penolong bagi sebagian yang lain. Mereka menyuruh (berbuat) yang makruf, dan mencegah dari yang mungkar, melaksanakan salat, menunaikan zakat, dan taat kepada Allah dan Rasul-Nya. Mereka akan diberi rahmat oleh Allah. Sungguh, Allah Mahaperkasa, Mahabijaksana. (At-Taubah/9:71)[32]

Ayat tersebut mengisyaratkan bahwa laki-laki dan perempuan menjadi penolong satu sama lain, serta bekerja sama dalam amar ma’ruf nahi munkar. Selain itu, ayat tersebut juga menjadi bukti bahwa Islam memperhatikan kesetaraan dalam fungsi dan peran laki-laki maupun perempuan, baik dalam ranah yang luas maupun sempit.[33] Oleh karena itu, diharapkan agar keduanya bisa meningkatkan kualitas diri masing-masing agar bisa optimal dalam menjalani kehidupan mereka.


KESIMPULAN

Secara umum tampaknya al-Qur’an mengakui adanya perbedaan antara laki-laki dan perempuan, tetapi perbedaan tersebut bukanlah pembedaan yang menguntungkan satu pihak dan merugikan yang lainnya. Berkaitan dengan keadilan gender, al-Qur’an telah menegaskan bahwasanya semua manusia apapun jenis kelaminnya mereka berhak untuk merasakan kelayakan dalam hidup. Sehingga dengan berpegang pada kedua konsep tersebut, diharapkan tidak akan ada lagi stigma-stigma buruk atas wanita sebagai makhluk yang lemah, tidak berakal, dan stigma-stigma buruk lainnya.
Maka dari itu wanita juga berhak bekerja, berprestasi, maupun menjadi pemimpin (unjuk gigi di ranah publik). Tapi dalam kodratnya sebagai wanita, jangan sampai lupa akan kodratnya sebagai wanita. Misal walau di luar wanita itu sebagai presiden, tapi ketika di ranah keluarga, dia tetaplah sebagai istri (perempuan) yang berada di bawah bimbingan suami (laki-laki). Demikian juga dengan laki-laki, mereka tidak boleh memandang sebelah mata dan memperlakukan wanita seenaknya baik dalam ranah sempit maupun publik.



[1] M. Quraish Shihab, Tafsir Al-Mishbah, volume 1 (Jakarta: Lentera Hati, 2002), v.

[2] Kementerian Agama RI, Tafsir Al-Qur’an Tematik: Kedudukan dan Peran Perempuan (Jakarta: Lajnah Pentashih Mushaf Al-Qur’an, 2009), hlm. 2.

[3] Kementerian Agama RI, Tafsir Al-Qur’an Tematik: Kedudukan dan Peran Perempuan (Jakarta: Lajnah Pentashih Mushaf Al-Qur’an, 2009), hlm. 1.

[4] https://www.youtube.com/watch?v=ElPpiKe5UTY Hidup bersama al-Qur’an. Samakah laki-laki dan perempuan dalam Islam? diakses pada 15 Maret 2021.

[5] Istibsyaroh, Hak-hak perempuan: Relasi Gender dalam Tafsir al-Sya’rawy, (Jakarta: Teraju, 2004), hlm. 62.

[6] John M. Echols dan Hassan Shadily, Kamus Inggris-Indonesia, cet. XII (Jakarta: Gramedia, 1983), hlm. 265.

[7] https://kbbi.kemdikbud.go.id/entri/gender diakses pada 15 Maret 2021.

[8] Oyoh Bariah, Kesetaraan dan Keadilan Gender Dalam Perspektif Al-Qur’an (Bandung: UIN SGD Bandung)

[9] Kantor Menteri Negara Urusan Peranan Wanita, Buku III Pengantar Teknik Analisa Gender, 1992, hlm. 3.

[10] Ivan Illich, Matinya Gender, Cet. III, (Yogyakarta: Pustaka Belajar, 2001), hlm. 76.

[11] Kementerian Agama RI, Tafsir Al-Qur’an Tematik: Kedudukan dan Peran Perempuan (Jakarta: Lajnah Pentashih Mushaf Al-Qur’an, 2009), hlm. 2.

[12] Nasarudin Umar, Argumen Kesetaraan Jender Perspektif Al-Qur’an (Jakarta: Paramadina, 1999), hlm. 35.

[13] Oyoh Bariah, Kesetaraan dan Keadilan Gender Dalam Perspektif Al-Qur’an (Bandung: UIN SGD Bandung)

[14] Kementerian Agama RI, Al-Qur’an dan Terjemahannya, edisi penyempurnaan 2019 (Jakarta: Lajnah Pentashih Mushaf Al-Qur’an, 2019), hlm. 485.

[15] M. Quraish Shihab, Tafsir Al-Mishbah volume. 9 (Jakarta: Lentera Hati, 2002), hlm. 165.

[16] Oyoh Bariah, Kesetaraan dan Keadilan Gender Dalam Perspektif Al-Qur’an (Bandung: UIN SGD Bandung).

[17] Kementerian Agama RI, Al-Qur’an dan Terjemahannya, edisi penyempurnaan 2019 (Jakarta: Lajnah Pentashih Mushaf Al-Qur’an, 2019), hlm. 71-72.

[18] Kementerian Agama RI, Al-Qur’an dan Terjemahannya, edisi penyempurnaan 2019 (Jakarta: Lajnah Pentashih Mushaf Al-Qur’an, 2019), hlm. 403.

[19] Sarifa Suhra, Kesetaraan Gender Dalam Perspektif Al-Qur’an dan Implikasinya Terhadap Hukum Islam, Jurnal al-Ulum, volume 13 nomor 2, STAIN Watampone, 2013, hlm. 383.

[20] Kementerian Agama RI, Al-Qur’an dan Terjemahannya, edisi penyempurnaan 2019 (Jakarta: Lajnah Pentashih Mushaf Al-Qur’an, 2019), hlm. 755.

[21] M. Quraish Shihab, Tafsir Al-Mishbah volume 13 (Jakarta: Lentera Hati, 2002), hlm. 260.

[22] Sarifa Suhra, Kesetaraan Gender Dalam Perspektif Al-Qur’an dan Implikasinya Terhadap Hukum Islam, Jurnal al-Ulum, volume 13 nomor 2, STAIN Watampone, 2013, hlm. 374.

[23] Kementerian Agama RI, Al-Qur’an dan Terjemahannya, edisi penyempurnaan 2019 (Jakarta: Lajnah Pentashih Mushaf Al-Qur’an, 2019), hlm. 766.

[24] Sarifa Suhra, Kesetaraan Gender Dalam Perspektif Al-Qur’an dan Implikasinya Terhadap Hukum Islam, Jurnal al-Ulum, volume 13 nomor 2, STAIN Watampone, 2013, hlm. 383.

[25] Kementerian Agama RI, Al-Qur’an dan Terjemahannya, edisi penyempurnaan 2019 (Jakarta: Lajnah Pentashih Mushaf Al-Qur’an, 2019), hlm. 204.

[26]Sarifa Suhra, Kesetaraan Gender Dalam Perspektif Al-Qur’an dan Implikasinya Terhadap Hukum Islam, Jurnal al-Ulum, volume 13 nomor 2, STAIN Watampone, 2013, hlm. 380.

[27] Kementerian Agama RI, Al-Qur’an dan Terjemahannya, edisi penyempurnaan 2019 (Jakarta: Lajnah Pentashih Mushaf Al-Qur’an, 2019), hlm. 236.

[28] Fakhr al-Razi, al-Tafsir al-Kabir Jilid XV (Beirut: Dar al-Haya’ al-Turats al-Arabi, 1990), hlm. 402.

[29] Sarifa Suhra, Kesetaraan Gender Dalam Perspektif Al-Qur’an dan Implikasinya Terhadap Hukum Islam, Jurnal al-Ulum, volume 13 nomor 2, STAIN Watampone, 2013, hlm. 381.

[30] Kementerian Agama RI, Al-Qur’an dan Terjemahannya, edisi penyempurnaan 2019 (Jakarta: Lajnah Pentashih Mushaf Al-Qur’an, 2019), hlm. 857.

[31] Kementerian Agama RI, Al-Qur’an dan Terjemahannya, edisi penyempurnaan 2019 (Jakarta: Lajnah Pentashih Mushaf Al-Qur’an, 2019), hlm. 387.

[32] Kementerian Agama RI, Al-Qur’an dan Terjemahannya, edisi penyempurnaan 2019 (Jakarta: Lajnah Pentashih Mushaf Al-Qur’an, 2019), hlm. 272.

[33] Oyoh Bariah, Kesetaraan dan Keadilan Gender Dalam Perspektif Al-Qur’an (Bandung: UIN SGD Bandung).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar