Abstrak
Al-Quran
merupakan kitab suci umat Islam yang diistilahkan oleh Rasulullah Saw sebagai
“Ma’dubatullah” (Hidangan Ilahi), yang ditujukan untuk membantu umat manusia
dalam memperdalam pemahaman serta penghayatan yang berkaitan dengan Islam.
Selain itu, al-Qur’an juga menyebut dirinya sebagai hudan li an-nas,
yang berarti bukan hanya sebagai petunjuk bagi kalangan umat Islam saja, namun
bagi seluruh umat manusia.[1]
Sehingga sudah sepatutnya dalam membaca juga hendaknya disertai dengan
pemahaman dan penghayatan.
Ketidakadilan
gender adalah proses marginalisasi dan pemiskinan kaum perempuan. Hal ini dapat
terjadi antara lain disebabkan oleh kebijakan pemerintah, keyakinan tradisi,
tafsir agama, kebiasaan dan asumsi ilmu pengetahuan. Perjuangan keserasian
gender relatif berat karena melibatkan mental dan emosional, serta menyangkut
berbagai kepentingan dan terkadang harus mengorbankan hak istimewa yang
dimiliki, sehingga dibutuhkan keseriusan dan kesungguhan hati serta pengorbanan
dari berbagai pihak.[2].
Kata Kunci: Gender, keadilan, al-Qur’an
Pemahaman yang bias atas gender dan seks (jenis kelamin)
-
Pengertian
Seks (Jenis Kelamin)
Seks adalah pembagian jenis kelamin pada manusia yang terdiri dari
laki-laki dan perempuan, serta merupakan sebuah kodrat mutlak yang telah
ditentukan oleh Allah Swt. Oleh karena itu, seks (jenis kelamin) juga tidak
dapat ditukar atau diubah karena adanya perbedaan biologis antara perempuan dan
laki-laki, baik dari ciri fisik maupun organ dan fungsi reproduksinya.[5]
-
Pengertian
gender
Gender berasal dari bahasa Inggris “gender”
yang berarti jenis kelamin,[6] demikian
pula dalam KBBI, kata “gender” juga diartikan sebagai jenis kelamin.[7] Hal ini
dikarenakan kata “gender” memang belum masuk dalam perbendaharaan kata bahasa
Indonesia itu sendiri.[8] Oleh
karena itu istilah gender ini lebih populer di lingkungan Kantor
Kementerian Pemberdayaan Perempuan sebagaimana yang tertuang dalam Instruksi
Presiden RI No. 9 tahun 2000, bahwasanya gender merupakan perbedaan
peran, tugas, fungsi, dan tanggung-jawab serta kesempatan antara laki-laki dan
perempuan yang dibentuk oleh tata nilai sosial budaya (konstruksi sosial) yang
dapat diubah dan berubah sesuai kebutuhan atau perubahan zaman.[9]
Hal ini sejalan dengan pendapat Ann Oakley bahwa gender bukan
merupakan perbedaan biologis maupun kodrat Tuhan, karena gender
merupakan perbedaan perilaku antara laki-laki dan perempuan yang dikonstruksi
secara sosial oleh manusia (masyarakat) sehingga sifatnya tidak permanen atau
bisa berubah.[10]
Misalnya, perempuan dikenal lemah lembut, cantik, keibuan, emosional. Sedangkan
laki-laki dianggap kuat, rasional, jantan, dan perkasa. Namun, beberapa
sifat-sifat tersebut bisa mengalami perubahan maupun pertukaran penyifatan pada
laki-laki dan perempuan tergantung dimensi ruang dan waktu.[11] Jadi
singkatnya, gender adalah suatu konsep yang digunakan untuk mengidentifikasi
perbedaan laki-laki dan perempuan dilihat dari sosial budayanya bukan dari
biologisnya.[12]
Konsep Keadilan Gender dan support al-Qur’an
1)
Konsep kesetaraan
Sebagai manusia, keduanya berasal dari sumber penciptaan yang sama
yaitu berasal dari saripati tanah. Sebagaimana Allah Swt berfirman:
وَلَقَدْ
خَلَقْنَا الْاِنْسَانَ مِنْ سُلٰلَةٍ مِّنْ طِيْنٍ ۚ ١٢ ثُمَّ جَعَلْنٰهُ نُطْفَةً
فِيْ قَرَارٍ مَّكِيْنٍ ۖ ١٣ ثُمَّ خَلَقْنَا النُّطْفَةَ عَلَقَةً فَخَلَقْنَا
الْعَلَقَةَ مُضْغَةً فَخَلَقْنَا الْمُضْغَةَ عِظٰمًا فَكَسَوْنَا الْعِظٰمَ
لَحْمًا ثُمَّ اَنْشَأْنٰهُ خَلْقًا اٰخَرَۗ فَتَبَارَكَ اللّٰهُ اَحْسَنُ
الْخٰلِقِيْنَۗ ١٤ ( المؤمنون/23: 12-14)
Dan sungguh, Kami telah menciptakan manusia dari saripati (berasal)
dari tanah. Kemudian Kami menjadikannya air mani (yang disimpan) dalam tempat
yang kokoh (rahim). Kemudian, air mani itu Kami jadikan sesuatu yang melekat,
lalu sesuatu yang melekat itu Kami jadikan segumpal daging, dan segumpal daging
itu Kami jadikan tulang belulang, lalu tulang belulang itu Kami bungkus dengan
daging. Kemudian, Kami menjadikannya makhluk yang (berbentuk) lain. Mahasuci
Allah, Pencipta yang paling baik. (Al-Mu'minun/23:12-14)[14]
Dalam ayat tersebut, telah dijelaskan bagaimana proses penciptaan
manusia. bahwasanya Allah Swt telah menciptakan manusia, berawal dari
suatu saripati yang berasal dari tanah. Kemudian dari saripati itu nuthfah
yang disimpan dalam tempat yang kokoh, yakni rahim lbu. Kemudian nuthfah
tersebut dijadikan ‘alaqah, lalu ‘alaqah itu menjadi mudhghah
(sesuatu yang kecil sekerat daging), lalu menjadikan mudhghah itu tulang
belulang. Kemudian membungkus tulang belulang itu dengan daging. Kemudian mewujudkan
tulang yang terbungkus daging itu menjadi — setelah Kami meniupkan ruh ciptaan
Kami kepadanya — makhluk lain daripada yang lain yang sepenuhnya berbeda dengan
unsur-unsur kejadiannya yang tersebut di atas bahkan berbeda dengan
makhluk-makhluk lain. Maka Maha banyak lagi mantap keberkahan yang tercurah
dari Allah, Pencipta Yang Terbaik.[15]
Salah satu fase dalam penciptaan manusia, dimana manusia mengalami
pembagian dalam penciptaannya, yakni berkaitan dengan pembagian seks (jenis
kelamin). Oleh karena itu Islam mengakui adanya perbedaan antara laki-laki dan
perempuan,[16]
namun sekali lagi ditegaskan bahwasanya perbedaan tersebut tertuju pada seks
(jenis kelamin), bukan pada pandangan atas gender. Sebagaimana yang ditunjukkan
dalam al-Qur’an, yaitu:
فَلَمَّا وَضَعَتْهَا قَالَتْ رَبِّ اِنِّيْ
وَضَعْتُهَآ اُنْثٰىۗ وَاللّٰهُ اَعْلَمُ بِمَا وَضَعَتْۗ وَلَيْسَ الذَّكَرُ
كَالْاُنْثٰى ۚ وَاِنِّيْ سَمَّيْتُهَا مَرْيَمَ وَاِنِّيْٓ اُعِيْذُهَا بِكَ وَذُرِّيَّتَهَا
مِنَ الشَّيْطٰنِ الرَّجِيْمِ ( اٰل عمران/3: 36)
Maka ketika melahirkannya, dia berkata, “Ya Tuhanku, aku telah
melahirkan anak perempuan.” Padahal Allah lebih tahu apa yang dia lahirkan, dan
laki-laki tidak sama dengan perempuan. ”Dan aku memberinya nama Maryam, dan aku
mohon perlindungan-Mu untuknya dan anak cucunya dari (gangguan) setan yang
terkutuk.” (Ali 'Imran/3:36)[17]
Sebagaimana yang termaktub di atas yaitu ungkapan “tidak sama” yang
menunjukkan perbedaan. Namun, perbedaan tersebut bukanlah sebagai pembeda bahwa
yang satu lebih unggul dibandingkan yang lain. Hal ini juga bisa ditegaskan
dalam firman Allah Swt yang lain, yaitu berkaitan dengan kemuliaan dan
kehormatan universal setiap manusia (tidak hanya laki-laki saja maupun
perempuan saja), yang berbunyi:
۞ وَلَقَدْ كَرَّمْنَا بَنِيْٓ اٰدَمَ
وَحَمَلْنٰهُمْ فِى الْبَرِّ وَالْبَحْرِ وَرَزَقْنٰهُمْ مِّنَ الطَّيِّبٰتِ
وَفَضَّلْنٰهُمْ عَلٰى كَثِيْرٍ مِّمَّنْ خَلَقْنَا تَفْضِيْلًا ࣖ ٧٠ (
الاسراۤء/17: 70)
Dan
sungguh, Kami telah memuliakan anak cucu Adam, dan Kami angkut mereka di darat
dan di laut, dan Kami beri mereka rezeki dari yang baik-baik dan Kami lebihkan
mereka di atas banyak makhluk yang Kami ciptakan dengan kelebihan yang
sempurna. (Al-Isra'/17:70)[18]
Dalam ayat tersebut, ungkapan بَنِيْٓ
اٰدَمَ itu bahwasanya
menunjukkan kepada seluruh keturunan Nabi Adam As, tanpa membedakan jenis
kelamin, suku bangsa, maupun warna kulit. Karena di dalam al-Qur’an tidak ada
satu ayat pun yang menunjukkan keutamaan seseorang karena faktor jenis kelamin
maupun karena keturunan suku bangsa tertentu.[19] Selain
itu, pembagian atas seks (jenis kelamin) oleh Allah Swt tentu bukanlah
dilakukan atas tanpa tujuan. Hal ini ditegaskan oleh Allah Swt dalam
firman-Nya, yaitu:
يٰٓاَيُّهَا النَّاسُ اِنَّا
خَلَقْنٰكُمْ مِّنْ ذَكَرٍ وَّاُنْثٰى وَجَعَلْنٰكُمْ شُعُوْبًا وَّقَبَاۤىِٕلَ
لِتَعَارَفُوْا ۚ اِنَّ اَكْرَمَكُمْ عِنْدَ اللّٰهِ اَتْقٰىكُمْ ۗاِنَّ اللّٰهَ
عَلِيْمٌ خَبِيْرٌ ( الحجرٰت/49: 13)
Wahai manusia! Sungguh, Kami telah menciptakan kamu dari seorang
laki-laki dan seorang perempuan, kemudian Kami jadikan kamu berbangsa-bangsa
dan bersuku-suku agar kamu saling mengenal. Sesungguhnya yang paling mulia di
antara kamu di sisi Allah ialah orang yang paling bertakwa. Sungguh, Allah Maha
Mengetahui, Mahateliti. (Al-Hujurat/49:13)[20]
Dalam ayat tersebut, telah dijelaskan bahwasanya tujuan
diciptakannya manusia yang beragam adalah untuk saling mengenal, sehingga bisa
mengantarkan kita untuk saling membantu dan saling melengkapi. Penggalan
pertama ayat tersebut merupakan pengantar untuk menegaskan bahwa semua manusia
derajat kemanusiaannya sama di sisi Allah Swt dan tidak ada juga perbedaan pada
nilai kemanusiaan dia antara keduanya. Karena sebagaimana yang disebutkan dalam
penggalan ayat yang terakhir, bahwasanya “Sesungguhnya yang paling mulia di
antara kamu di sisi Allah ialah yang paling bertakwa”.[21]
Selain itu ayat tersebut juga memberikan gambaran kepada kita
tentang kesetaraan antara laki-laki dan perempuan baik dalam hal ibadah maupun
aktivitas sosial, sekaligus mengikis tuntas pandangan yang menyatakan bahwa
antara keduanya terdapat perbedaan yang memarginalkan salah satu di antara
keduanya,[22]
yaitu meliputi:
- Kedudukan sebagai hamba
وَمَا
خَلَقْتُ الْجِنَّ وَالْاِنْسَ اِلَّا لِيَعْبُدُوْنِ ٥٦ ( الذّٰريٰت/51: 56)
Aku tidak menciptakan jin dan manusia melainkan agar
mereka beribadah kepada-Ku.
(Az-Zariyat/51:56)[23]
Dalam kapasitas
manusia sebagai hamba, tidak ada perbedaan antara laki-laki dan perempuan.
Jadi, siapa yang banyak amal ibadahnya maka dialah yang mendapat pahala, tanpa
harus mempertimbangkan terlebih dahulu jenis kelamin, etnis dan suku bangsanya.[24]
- Kedudukan sebagai khalifah di bumi
وَهُوَ الَّذِيْ جَعَلَكُمْ خَلٰۤىِٕفَ
الْاَرْضِ وَرَفَعَ بَعْضَكُمْ فَوْقَ بَعْضٍ دَرَجٰتٍ لِّيَبْلُوَكُمْ فِيْ مَآ
اٰتٰىكُمْۗ اِنَّ رَبَّكَ سَرِيْعُ الْعِقَابِۖ وَاِنَّهٗ لَغَفُوْرٌ رَّحِيْمٌ ࣖ
١٦٥ ( الانعام/6: 165)
Dan
Dialah yang menjadikan kamu sebagai khalifah-khalifah di bumi dan Dia
mengangkat (derajat) sebagian kamu di atas yang lain, untuk mengujimu atas
(karunia) yang diberikan-Nya kepadamu. Sesungguhnya Tuhanmu sangat cepat
memberi hukuman dan sungguh, Dia Maha Pengampun, Maha Penyayang.
(Al-An'am/6:165)[25]
Kata “khalifah” pada ayat tersebut tidak hanya berfokus
kepada salah satu jenis kelamin atau kelompok etnis tertentu. Jadi, baik dia
laki-laki maupun perempuan keduanya memiliki fungsi yang sama sebagai khalifah.[26]
- Kesamaan dalam melakukan ikrar ketuhanan
وَاِذْ
اَخَذَ رَبُّكَ مِنْۢ بَنِيْٓ اٰدَمَ مِنْ ظُهُوْرِهِمْ ذُرِّيَّتَهُمْ
وَاَشْهَدَهُمْ عَلٰٓى اَنْفُسِهِمْۚ اَلَسْتُ بِرَبِّكُمْۗ قَالُوْا بَلٰىۛ
شَهِدْنَا ۛاَنْ تَقُوْلُوْا يَوْمَ الْقِيٰمَةِ اِنَّا كُنَّا عَنْ هٰذَا
غٰفِلِيْنَۙ ١٧٢ ( الاعراف/7: 172)
Dan (ingatlah) ketika Tuhanmu mengeluarkan dari sulbi (tulang belakang) anak cucu Adam keturunan mereka dan Allah mengambil kesaksian terhadap roh mereka (seraya berfirman), “Bukankah Aku ini Tuhanmu?” Mereka menjawab, “Betul (Engkau Tuhan kami), kami bersaksi.” (Kami lakukan yang demikian itu) agar di hari Kiamat kamu tidak mengatakan, “Sesungguhnya ketika itu kami lengah terhadap ini.” (Al-A'raf/7:172)[27]
Proses ikrar ini dilakukan sebelum manusia lahir ke bumi dengan disaksikan oleh para malaikat, jadi tidak ada seorang pun manusia yang lahir ke bumi dengan tidak berikrar akan keberadaan Allah Swt dan tidak ada seorang pun yang mengatakan “tidak”.[28]
- Kesamaan atas tanggung jawab
Berdasarkan ayat sebelumnya, maka bisa disimpulkan bahwasanya dalam Islam tanggung jawab individual dan kemandirian berlangsung sejak dini, yaitu semenjak dalam kandungan.[29]
كُلُّ
نَفْسٍۢ بِمَا كَسَبَتْ رَهِيْنَةٌۙ ٣٨ ( المدّثّر/74: 38)
Setiap orang bertanggung jawab atas apa yang telah dilakukannya, (Al-Muddassir/74:38)[30]
- Kesamaan dalam mendapatkan apresiasi atas usaha yang dilakukan
مَنْ عَمِلَ صَالِحًا مِّنْ ذَكَرٍ اَوْ اُنْثٰى
وَهُوَ مُؤْمِنٌ فَلَنُحْيِيَنَّهٗ حَيٰوةً طَيِّبَةًۚ وَلَنَجْزِيَنَّهُمْ
اَجْرَهُمْ بِاَحْسَنِ مَا كَانُوْا يَعْمَلُوْنَ ٩٧ ( النحل/16: 97)
Barangsiapa
mengerjakan kebajikan, baik laki-laki maupun perempuan dalam keadaan beriman,
maka pasti akan Kami berikan kepadanya kehidupan yang baik dan akan Kami beri
balasan dengan pahala yang lebih baik dari apa yang telah mereka kerjakan.
(An-Nahl/16:97)[31]
2)
Konsep kemaslahatan
Untuk mencapai kemaslahatan tidak bisa dilakukan oleh salah satunya
saja (laki-laki saja maupun perempuan saja) namun harus dilakukan oleh keduanya
secara bersama-sama untuk ikut andil di dalamnya. Sebagaimana firman Allah Swt:
وَالْمُؤْمِنُوْنَ وَالْمُؤْمِنٰتُ بَعْضُهُمْ
اَوْلِيَاۤءُ بَعْضٍۘ يَأْمُرُوْنَ بِالْمَعْرُوْفِ وَيَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنْكَرِ
وَيُقِيْمُوْنَ الصَّلٰوةَ وَيُؤْتُوْنَ الزَّكٰوةَ وَيُطِيْعُوْنَ اللّٰهَ
وَرَسُوْلَهٗ ۗاُولٰۤىِٕكَ سَيَرْحَمُهُمُ اللّٰهُ ۗاِنَّ اللّٰهَ عَزِيْزٌ
حَكِيْمٌ ٧١ ( التوبة/9: 71)
Dan orang-orang yang beriman, laki-laki dan perempuan, sebagian mereka menjadi penolong bagi sebagian yang lain. Mereka menyuruh (berbuat) yang makruf, dan mencegah dari yang mungkar, melaksanakan salat, menunaikan zakat, dan taat kepada Allah dan Rasul-Nya. Mereka akan diberi rahmat oleh Allah. Sungguh, Allah Mahaperkasa, Mahabijaksana. (At-Taubah/9:71)[32]
KESIMPULAN
[1] M. Quraish Shihab, Tafsir Al-Mishbah, volume 1 (Jakarta:
Lentera Hati, 2002), v.
[2] Kementerian
Agama RI, Tafsir Al-Qur’an Tematik: Kedudukan dan Peran Perempuan
(Jakarta: Lajnah Pentashih Mushaf Al-Qur’an, 2009), hlm. 2.
[3] Kementerian
Agama RI, Tafsir Al-Qur’an Tematik: Kedudukan dan Peran Perempuan
(Jakarta: Lajnah Pentashih Mushaf Al-Qur’an, 2009), hlm. 1.
[4] https://www.youtube.com/watch?v=ElPpiKe5UTY Hidup bersama
al-Qur’an. Samakah laki-laki dan perempuan dalam Islam? diakses pada 15 Maret
2021.
[5] Istibsyaroh, Hak-hak
perempuan: Relasi Gender dalam Tafsir al-Sya’rawy, (Jakarta: Teraju, 2004),
hlm. 62.
[6] John M. Echols
dan Hassan Shadily, Kamus Inggris-Indonesia, cet. XII (Jakarta:
Gramedia, 1983), hlm. 265.
[7] https://kbbi.kemdikbud.go.id/entri/gender diakses pada
15 Maret 2021.
[8] Oyoh Bariah, Kesetaraan
dan Keadilan Gender Dalam Perspektif Al-Qur’an (Bandung: UIN SGD Bandung)
[9] Kantor Menteri
Negara Urusan Peranan Wanita, Buku III Pengantar Teknik Analisa Gender,
1992, hlm. 3.
[10] Ivan Illich, Matinya
Gender, Cet. III, (Yogyakarta: Pustaka Belajar, 2001), hlm. 76.
[11] Kementerian
Agama RI, Tafsir Al-Qur’an Tematik: Kedudukan dan Peran Perempuan
(Jakarta: Lajnah Pentashih Mushaf Al-Qur’an, 2009), hlm. 2.
[12] Nasarudin Umar,
Argumen Kesetaraan Jender Perspektif Al-Qur’an (Jakarta: Paramadina,
1999), hlm. 35.
[13] Oyoh Bariah, Kesetaraan
dan Keadilan Gender Dalam Perspektif Al-Qur’an (Bandung: UIN SGD Bandung)
[14] Kementerian
Agama RI, Al-Qur’an dan Terjemahannya, edisi penyempurnaan 2019
(Jakarta: Lajnah Pentashih Mushaf Al-Qur’an, 2019), hlm. 485.
[15] M. Quraish
Shihab, Tafsir Al-Mishbah volume. 9 (Jakarta: Lentera Hati, 2002), hlm.
165.
[16] Oyoh Bariah, Kesetaraan
dan Keadilan Gender Dalam Perspektif Al-Qur’an (Bandung: UIN SGD Bandung).
[17] Kementerian
Agama RI, Al-Qur’an dan Terjemahannya, edisi penyempurnaan 2019
(Jakarta: Lajnah Pentashih Mushaf Al-Qur’an, 2019), hlm. 71-72.
[18] Kementerian
Agama RI, Al-Qur’an dan Terjemahannya, edisi penyempurnaan 2019
(Jakarta: Lajnah Pentashih Mushaf Al-Qur’an, 2019), hlm. 403.
[19] Sarifa Suhra, Kesetaraan
Gender Dalam Perspektif Al-Qur’an dan Implikasinya Terhadap Hukum Islam, Jurnal
al-Ulum, volume 13 nomor 2, STAIN Watampone, 2013, hlm. 383.
[20] Kementerian
Agama RI, Al-Qur’an dan Terjemahannya, edisi penyempurnaan 2019
(Jakarta: Lajnah Pentashih Mushaf Al-Qur’an, 2019), hlm. 755.
[21] M. Quraish
Shihab, Tafsir Al-Mishbah volume 13 (Jakarta: Lentera Hati, 2002), hlm.
260.
[22] Sarifa Suhra, Kesetaraan
Gender Dalam Perspektif Al-Qur’an dan Implikasinya Terhadap Hukum Islam, Jurnal
al-Ulum, volume 13 nomor 2, STAIN Watampone, 2013, hlm. 374.
[23] Kementerian
Agama RI, Al-Qur’an dan Terjemahannya, edisi penyempurnaan 2019
(Jakarta: Lajnah Pentashih Mushaf Al-Qur’an, 2019), hlm. 766.
[24] Sarifa Suhra, Kesetaraan
Gender Dalam Perspektif Al-Qur’an dan Implikasinya Terhadap Hukum Islam, Jurnal
al-Ulum, volume 13 nomor 2, STAIN Watampone, 2013, hlm. 383.
[25] Kementerian
Agama RI, Al-Qur’an dan Terjemahannya, edisi penyempurnaan 2019
(Jakarta: Lajnah Pentashih Mushaf Al-Qur’an, 2019), hlm. 204.
[26]Sarifa Suhra, Kesetaraan
Gender Dalam Perspektif Al-Qur’an dan Implikasinya Terhadap Hukum Islam, Jurnal
al-Ulum, volume 13 nomor 2, STAIN Watampone, 2013, hlm. 380.
[27] Kementerian
Agama RI, Al-Qur’an dan Terjemahannya, edisi penyempurnaan 2019
(Jakarta: Lajnah Pentashih Mushaf Al-Qur’an, 2019), hlm. 236.
[28] Fakhr al-Razi,
al-Tafsir al-Kabir Jilid XV (Beirut: Dar al-Haya’ al-Turats al-Arabi,
1990), hlm. 402.
[29] Sarifa Suhra, Kesetaraan
Gender Dalam Perspektif Al-Qur’an dan Implikasinya Terhadap Hukum Islam, Jurnal
al-Ulum, volume 13 nomor 2, STAIN Watampone, 2013, hlm. 381.
[30] Kementerian
Agama RI, Al-Qur’an dan Terjemahannya, edisi penyempurnaan 2019
(Jakarta: Lajnah Pentashih Mushaf Al-Qur’an, 2019), hlm. 857.
[31] Kementerian
Agama RI, Al-Qur’an dan Terjemahannya, edisi penyempurnaan 2019 (Jakarta:
Lajnah Pentashih Mushaf Al-Qur’an, 2019), hlm. 387.
[32] Kementerian
Agama RI, Al-Qur’an dan Terjemahannya, edisi penyempurnaan 2019
(Jakarta: Lajnah Pentashih Mushaf Al-Qur’an, 2019), hlm. 272.
[33] Oyoh Bariah, Kesetaraan
dan Keadilan Gender Dalam Perspektif Al-Qur’an (Bandung: UIN SGD Bandung).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar