Salah satu fenomena yang saat ini
sedang marak terjadi khususnya di Indonesia adalah adanya fenomena prank. Prank
sendiri memiliki makna sebagai senda-gurau atau bercanda[1]
sedangkan menurut hemat penulis, prank bisa juga dimaknai sebagai bentuk dari
perbuatan senda-gurau yang diaktualisasikan dengan cara berbohong yang memiliki
tujuan tertentu. Pandangan tersebut tentu saja penulis simpulkan berdasarkan
dari fakta yang terjadi di lapangan.
Prank sendiri juga terbagi menjadi
dua, yaitu prank dengan tujuan positif dan prank dengan tujuan negatif. Adapun salah
satu contoh dari prank yang memiliki tujuan positif yaitu prank menyamar untuk
menyembunyikan identitas dengan tujuan menolong atau memberikan bantuan kepada
orang lain. Jika kita berpatokan pada sabda Rasulullah Saw yang berbunyi:
عن جابر قال : قال رسول الله صلى الله عليه وسلم :
المؤمن يألف ويؤلف ، ولا خير فيمن لا يألف ولا يؤلف وخير الناس أنفعهم للناس
Dari Jabir, Ia
berkata: ”Rasulullah SAW bersabda: orang beriman itu bersikap ramah dan tidak
ada kebaikan bagi seorang yang tidak bersikap ramah. Dan sebaik-baik manusia
adalah orang yang paling bermanfaat bagi manusia”. (HR. Thabrani dan Daruquthni).
Maka, perbuatan untuk tujuan
menolong atau memberikan bantuan kepada orang lain merupakan salah satu wujud
dari perbuatan memberikan manfaat kepada orang lain. Namun meskipun fenomena
prank yang dilakukan itu berkonotasi positif (guna membantu sesama), penulis
mengategorikannya sebagai suatu perbuatan yang “makruh”. Karena jika memang
ingin mencapai tujuan yang baik maka alangkah baiknya juga harus menggunakan
cara-cara yang baik pula.
Sedangkan salah satu contoh dari
prank yang memiliki tujuan negatif yaitu sebagaimana prank yang dilakukan oleh salah
satu oknum warga Solo yang memberikan laporan palsu tentang terjadinya
kebakaran di salah satu dapur rumah warga dekat RS DKT Solo kepada petugas
pemadam kebakaran.[2]
Akibat banyaknya prank yang demikian menjadikan banyak masyarakat yang menilai
bahwasanya prank merupakan tindakan yang usil, tidak berfaedah, dan bahkan
dianggap mengganggu ketertiban masyarakat karena terkadang dapat merugikan atau
membahayakan pihak yang di prank.
Dalam Islam sebenarnya tidak
melarang untuk bersenda-gurau (bercanda) selama yang dilakukannya itu tidak
menjadikan orang yang diajak bersenda-gurau kaget, ketakutan, maupun marah
(tidak rida). Karena jika sampai demikian, maka itu termasuk senda-gurau yang
keterlaluan atau melampaui batas. Sebab tidak semua orang suka diajak untuk
bersenda-gurau secara berlebihan, terlebih hingga harus dibuat malu.[3] Selain
itu, di dalam Islam juga telah dijelaskan bahwasanya kita tidak boleh membuat
orang lain rugi atau berada dalam bahaya. Sebagaimana kaidah fiqhiyyah:
لاَ ضَرَرَ وَلاَ ضِرَارَ
“Tidak boleh melakukan sesuatu yang dapat memberikan mudharat bagi
diri sendiri maupun orang lain”.
Di dalam kaidah tersebut juga lebih dulu disebutkan tentang
peringatan untuk “diri sendiri” agar tidak melakukan hal yang dapat memberikan
mudharat. Padahal jika kita perhatikan baik-baik fenomena prank yang
berkonotasi negatif juga seringkali membawa dampak negatif bagi pelakunya. Oleh
karena itu berkaitan dengan ini, maka penulis juga beropini bahwasanya fenomena
prank merupakan sebuah boomerang bagi pelakunya. Hal ini diperkuat dari
sebagaimana yang terdapat dalam potongan QS. al-Isra ayat 7, di mana Allah Swt berfirman:
اِنْ اَحْسَنْتُمْ اَحْسَنْتُمْ لِاَنْفُسِكُمْ
ۗوَاِنْ اَسَأْتُمْ فَلَهَاۗ.......
Jika kamu berbuat baik (berarti) kamu berbuat baik untuk
dirimu sendiri. Dan jika kamu berbuat jahat, maka (kerugian kejahatan) itu
untuk dirimu sendiri. (al-Isra/17: 7)
Karena tidak sedikit pula para pelaku prank ini yang akhirnya juga harus
berurusan dengan hukum. Sebagaimana dari kelanjutan kasus prank yang dilakukan
oleh Ferdian
Paleka yang akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dengan ancaman hukuman
12 tahun penjara serta maksimal denda 12 miliar rupiah akibat dari tindakannya
yang seolah-olah memberikan bantuan berupa sembako kepada para warga Transpuan
namun ternyata hanya berisi sampah.[4] Meskipun
jika ada perbuatan prank yang dapat lolos dari jeratan hukum dunia, namun tidak
demikian jika kita berada di akhirat. Sebagaimana firman Allah Swt:
يٰبُنَيَّ
اِنَّهَآ اِنْ تَكُ مِثْقَالَ حَبَّةٍ مِّنْ خَرْدَلٍ فَتَكُنْ فِيْ صَخْرَةٍ
اَوْ فِى السَّمٰوٰتِ اَوْ فِى الْاَرْضِ يَأْتِ بِهَا اللّٰهُ ۗاِنَّ اللّٰهَ
لَطِيْفٌ خَبِيْرٌ - ١٦
(Lukman
berkata), ”Wahai anakku! Sungguh, jika ada (sesuatu perbuatan) seberat biji
sawi, dan berada dalam batu atau di langit atau di bumi, niscaya Allah akan
memberinya (balasan). Sesungguhnya Allah Mahahalus, Mahateliti. (Luqman/31:
16)
Oleh karena itu, sebagaimana dalam
firman Allah Swt tersebut menggambarkan bagaimana Allah berkuasa dalam
melakukan perhitungan terhadap berbagai amal yang dimiliki oleh manusia di
akhirat kelak.[5]
Sekecil apapun perbuatan yang dilakukan oleh manusia pasti akan terhitung dan
tidak akan ada yang terlewatkan untuk dimintai pertanggungjawabannya.
[1] Kamus Bahasa
Inggris Indonesia, diakses dari https://www.kamuskbbi.id/inggris/indonesia.php?mod=view&prank&id=24987-kamus-inggris-indonesia.html, pada tanggal
10 Oktober 2021, pukul 14.34 WIB.
[2] Kompas.com,
diakses dari https://regional.kompas.com/read/2020/12/25/10500071/7-kasus-prank-di-tahun-2020-melibatkan-youtuber-ferdian-hingga-bagi-bagi?page=all, pada tanggal
10 Oktober 2021, pukul 14.40 WIB.
[3] Uum Umdah,
“Fenomena Prank dalam Pandangan Islam”, UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten,
hlm. 7.
[4] Kompas.com,
diakses dari https://regional.kompas.com/read/2020/12/25/10500071/7-kasus-prank-di-tahun-2020-melibatkan-youtuber-ferdian-hingga-bagi-bagi?page=all, pada tanggal
10 Oktober 2021, pukul 14.40 WIB.
[5]M. Quraish Shihab, Tafsir Al-Mishbah, Vol. 11, (Jakarta: Lentera Hati, 2002), hlm. 136.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar