Kamis, 11 November 2021

Hiruk-Pikuk Fenomena Prank

 

Salah satu fenomena yang saat ini sedang marak terjadi khususnya di Indonesia adalah adanya fenomena prank. Prank sendiri memiliki makna sebagai senda-gurau atau bercanda[1] sedangkan menurut hemat penulis, prank bisa juga dimaknai sebagai bentuk dari perbuatan senda-gurau yang diaktualisasikan dengan cara berbohong yang memiliki tujuan tertentu. Pandangan tersebut tentu saja penulis simpulkan berdasarkan dari fakta yang terjadi di lapangan.

Prank sendiri juga terbagi menjadi dua, yaitu prank dengan tujuan positif dan prank dengan tujuan negatif. Adapun salah satu contoh dari prank yang memiliki tujuan positif yaitu prank menyamar untuk menyembunyikan identitas dengan tujuan menolong atau memberikan bantuan kepada orang lain. Jika kita berpatokan pada sabda Rasulullah Saw yang berbunyi:

عن جابر قال : قال رسول الله صلى الله عليه وسلم : المؤمن يألف ويؤلف ، ولا خير فيمن لا يألف ولا يؤلف وخير الناس أنفعهم للناس

Dari Jabir, Ia berkata: ”Rasulullah SAW bersabda: orang beriman itu bersikap ramah dan tidak ada kebaikan bagi seorang yang tidak bersikap ramah. Dan sebaik-baik manusia adalah orang yang paling bermanfaat bagi manusia”. (HR. Thabrani dan Daruquthni).

 

Maka, perbuatan untuk tujuan menolong atau memberikan bantuan kepada orang lain merupakan salah satu wujud dari perbuatan memberikan manfaat kepada orang lain. Namun meskipun fenomena prank yang dilakukan itu berkonotasi positif (guna membantu sesama), penulis mengategorikannya sebagai suatu perbuatan yang “makruh”. Karena jika memang ingin mencapai tujuan yang baik maka alangkah baiknya juga harus menggunakan cara-cara yang baik pula.

Sedangkan salah satu contoh dari prank yang memiliki tujuan negatif yaitu sebagaimana prank yang dilakukan oleh salah satu oknum warga Solo yang memberikan laporan palsu tentang terjadinya kebakaran di salah satu dapur rumah warga dekat RS DKT Solo kepada petugas pemadam kebakaran.[2] Akibat banyaknya prank yang demikian menjadikan banyak masyarakat yang menilai bahwasanya prank merupakan tindakan yang usil, tidak berfaedah, dan bahkan dianggap mengganggu ketertiban masyarakat karena terkadang dapat merugikan atau membahayakan pihak yang di prank.

Dalam Islam sebenarnya tidak melarang untuk bersenda-gurau (bercanda) selama yang dilakukannya itu tidak menjadikan orang yang diajak bersenda-gurau kaget, ketakutan, maupun marah (tidak rida). Karena jika sampai demikian, maka itu termasuk senda-gurau yang keterlaluan atau melampaui batas. Sebab tidak semua orang suka diajak untuk bersenda-gurau secara berlebihan, terlebih hingga harus dibuat malu.[3] Selain itu, di dalam Islam juga telah dijelaskan bahwasanya kita tidak boleh membuat orang lain rugi atau berada dalam bahaya. Sebagaimana kaidah fiqhiyyah:

لاَ ضَرَرَ وَلاَ ضِرَارَ

“Tidak boleh melakukan sesuatu yang dapat memberikan mudharat bagi diri sendiri maupun orang lain”.

 

Di dalam kaidah tersebut juga lebih dulu disebutkan tentang peringatan untuk “diri sendiri” agar tidak melakukan hal yang dapat memberikan mudharat. Padahal jika kita perhatikan baik-baik fenomena prank yang berkonotasi negatif juga seringkali membawa dampak negatif bagi pelakunya. Oleh karena itu berkaitan dengan ini, maka penulis juga beropini bahwasanya fenomena prank merupakan sebuah boomerang bagi pelakunya. Hal ini diperkuat dari sebagaimana yang terdapat dalam potongan QS. al-Isra ayat 7, di mana Allah Swt berfirman:

اِنْ اَحْسَنْتُمْ اَحْسَنْتُمْ لِاَنْفُسِكُمْ ۗوَاِنْ اَسَأْتُمْ فَلَهَاۗ.......

Jika kamu berbuat baik (berarti) kamu berbuat baik untuk dirimu sendiri. Dan jika kamu berbuat jahat, maka (kerugian kejahatan) itu untuk dirimu sendiri. (al-Isra/17: 7)

 

Karena tidak sedikit pula para pelaku prank ini yang akhirnya juga harus berurusan dengan hukum. Sebagaimana dari kelanjutan kasus prank yang dilakukan oleh Ferdian Paleka yang akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara serta maksimal denda 12 miliar rupiah akibat dari tindakannya yang seolah-olah memberikan bantuan berupa sembako kepada para warga Transpuan namun ternyata hanya berisi sampah.[4] Meskipun jika ada perbuatan prank yang dapat lolos dari jeratan hukum dunia, namun tidak demikian jika kita berada di akhirat. Sebagaimana firman Allah Swt:

يٰبُنَيَّ اِنَّهَآ اِنْ تَكُ مِثْقَالَ حَبَّةٍ مِّنْ خَرْدَلٍ فَتَكُنْ فِيْ صَخْرَةٍ اَوْ فِى السَّمٰوٰتِ اَوْ فِى الْاَرْضِ يَأْتِ بِهَا اللّٰهُ ۗاِنَّ اللّٰهَ لَطِيْفٌ خَبِيْرٌ - ١٦

(Lukman berkata), ”Wahai anakku! Sungguh, jika ada (sesuatu perbuatan) seberat biji sawi, dan berada dalam batu atau di langit atau di bumi, niscaya Allah akan memberinya (balasan). Sesungguhnya Allah Mahahalus, Mahateliti. (Luqman/31: 16)

 

Oleh karena itu, sebagaimana dalam firman Allah Swt tersebut menggambarkan bagaimana Allah berkuasa dalam melakukan perhitungan terhadap berbagai amal yang dimiliki oleh manusia di akhirat kelak.[5] Sekecil apapun perbuatan yang dilakukan oleh manusia pasti akan terhitung dan tidak akan ada yang terlewatkan untuk dimintai pertanggungjawabannya.



[1] Kamus Bahasa Inggris Indonesia, diakses dari https://www.kamuskbbi.id/inggris/indonesia.php?mod=view&prank&id=24987-kamus-inggris-indonesia.html, pada tanggal 10 Oktober 2021, pukul 14.34 WIB.

[3] Uum Umdah, “Fenomena Prank dalam Pandangan Islam”, UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten, hlm. 7.

[5]M. Quraish Shihab, Tafsir Al-Mishbah, Vol. 11, (Jakarta: Lentera Hati, 2002), hlm. 136.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar